Catatan Harian AYU yang dituangkan dalam Sebuah Blog. Terutama Pengalaman dalam keseharian termasuk informasi perbankan dan keuangan.

Saturday, December 10, 2016

Pengertian Bank Umum dan Fungsinya

Pengertian Bank Umum dan Fungsinya - Hallo sahabat Blog AYU., Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Bank Umum dan Fungsinya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perbankan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Pengertian Bank Umum dan Fungsinya
link : Pengertian Bank Umum dan Fungsinya

Baca juga


Pengertian Bank Umum dan Fungsinya

Bank Umum termasuk salah satu jenis bank yang terdapat dalam perekonomian Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum juga disebut bank komersial karena kegiatan usahanya bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Seperti perusahaan lainnya, bank umum dapat didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), badan hukum Indonesia, ataupun kemitraan dengan warga negara asing dan badan hukum asing. Ditinjau dari segi kepemilikan, bank umum terdiri atas bank milik pemerintah, swasta nasional, swasta asing, dan campuran (swasta dan nasional). Bentuk badan usaha bank umum dapat berupa perseroan, koperasi, atau perusahaan daerah.  

Bank Juga disebut sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. lengkap bisa baca artikel Pengertian Bank dan Fungsinya Secara Lengkap.

Pengertian Bank Umum dan Fungsinya pengertian bank umum dan fungsi pengertian bank umum beserta fungsinya pengertian bank umum dan fungsi bank umum pengertian bank umum dan fungsinya

Fungsi Bank Umum adalah melaksanakan Kegiatan Usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum seperti:

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
  • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Obligasi.
  • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
  • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
4. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
5. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
6. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
8. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
10. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
11. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
12. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan kegiatan diatas, Bank Umum juga dapat melakukan kegiatan seperti:
  1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
  4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.​



Demikianlah Artikel Pengertian Bank Umum dan Fungsinya

Sekianlah artikel Pengertian Bank Umum dan Fungsinya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Bank Umum dan Fungsinya dengan alamat link http://ayumasaki.blogspot.com/2016/12/pengertian-bank-umum-dan-fungsinya.html
Pengertian Bank Umum dan Fungsinya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: rafi