Perbandingan BPJS Dengan Perusahaan Asuransi Lain - Hallo sahabat Blog AYU., Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perbandingan BPJS Dengan Perusahaan Asuransi Lain, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel BPJS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Perbandingan BPJS Dengan Perusahaan Asuransi Lain
link : Perbandingan BPJS Dengan Perusahaan Asuransi Lain
Perbandingan BPJS Dengan Perusahaan Asuransi Lain
Definisi perusahaan asuransi, Sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan non bank, asuransi seringkali dianggap sebagai solusi investasi terbaik dalam usaha meminimalisir risiko atas kejadian tak terduga yang akan menimpa di masa mendatang.
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) asuransi sendiri didefinisikan sebagai suatu perjanjian antara pihak penyedia jasa asuransi sebagai penanggung dengan masyarakat atau member yang memegang polis dan dikenal sebagai tertanggung yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah premi.
Pembayaran ini dilakukan untuk memberi penggantian atas risiko yang akan terjadi pada pihak tertanggung, seperti contohnya kerugian materi, kerusakan, kematian, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.
Istilah ini menggambarkan bahwa setiap tindakan (pembayaran premi) yang dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap ancaman risiko atau kerugian. Pihak pemegang polis akan dikenai kewajiban untuk membayar sejumlah uang atau yang disebut premi kepada pihak perusahaan asuransi.
Baca Juga: Pengertian Fungsi dan Manfaat Asuransi
Pihak perusahaan asuransi (pihak penanggung) dalam hal ini diharuskan untuk memberikan kompensasi serta perlindungan di masa yang akan datang terhadap kerugian yang mungkin terjadi pada pemegang polis (pihak tertanggung).
Ketika pemegang polis mengalami musibah secara tak terduga dan mendapat kerugian atau pun kerusakan, sesuai dengan yang disetujui dalam kontrak sebelumnya bahwa pihak tertanggung dapat mengajukan klaim asuransi.
Penerima asuransi ini tidak hanya bagi pihak tertanggung yang namanya tercantum sebagai pemegang polis dari perusahaan asuransi tetapi juga bisa kepada orang lain selama ditunjuk langsung oleh pihak tertanggung, bisa saja istri, anak atau kerabat terdekatnya.
Asuransi sendiri dibedakan dalam berbagai jenis atau macam dan pengelompokan nya sesuai dengan fokus dan resiko yang ditetapkan. Fokus dan resiko inilah yang berfungsi sebagai penentu keseragaman jenis kebijakan sesuai dengan resiko yang ditentukan.
Perusahaan asuransi akan mamanfaatkan kondisi ini sebagai antisipasi potensi kerugian serta sebagai penentu dalam penetapan tingkat premi sesuai dengan jenis asuransi masing - masing. Lembaga asuransi di Indonesia terdiri dari berbagai macam perusahaan, baik yang sudah malang - melintang dan cukup sukses maupun yang masih baru berdiri dan belum cukup familiar bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu perusahaan asuransi yang meskipun masih baru namun sudah bisa membawa perubahan cukup besar bagi semua kalangan masyarakat adalah Badan Penyedia Jaminan Sosial atau biasa disingkat BPJS.
BPJS ( Badan Penyedia Jaminan Sosial )
Dalam artikel ini kami lebih menjelaskan tentang salah satu perusahaan asuransi, yaitu Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS). Mengapa harus BPJS? Sebagai perusahaan asuransi yang baru berkembang, keberadaan BPJS cukup menyedot perhatian masyarakat. Namun masih tetap ada saja pernyataan – pernyataan keliru mengenai perusahaan ini.
Banyak masyarakat yang belum paham tentang BPJS, bahkan meskipun sudah lama menjadi anggota. Sebagian bahkan ada yang masih bingung mengenai BPJS termasuk perusahaan asuransi atau tidak. BPJS adalah termasuk jenis perusahaan penyedia asuransi kesehatan murni.
Karena itulah di dalam BPJS juga berlaku prinsip – prinsip asuransi. Nasabah diwajibkan membayar premi yang sudah ditentukan dan pihak BPJS akan menanggung semua biaya pengobatan yang bersangkutan.
Namun memang tetap saja ada perbedaan yang cukup signifikan antara BPJS dan perusahaan asuransi lain pada umumnya. Diantaranya adalah, penetapan penggunaan BPJS yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara. Jadi seakan – akan terjadi hubungan gotong - royong dan tolong menolong antar seluruh warga negara. Itulah sebabnya premi yang dikenakan sangat murah.
Lantas apa yang terjadi pada uang dari anggota yang belum pernah menggunakan asuransi BPJS. Apakah uang yang dibayarkan bisa dikembalikan? Tentu saja tidak, karena sudah jelas prinsip dari BPJS sendiri adalah saling membantu semua warga negara. Jadi uang yang dibayarkan kemungkinan akan digunakan untuk anggota lain.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan prinsip ini. Coba bandingkan dengan besarnya biaya yang kita terima jika kemungkinan kita yang mengalami sakit?
Di BPJS penetapan premi per bulan terdiri atas beberapa pilihan : Rp 25.500 (kelas III), Rp 42.500 (kelas II), dan Rp 59.500 (kelas I). Tapi apa yang terjadi jika ketidak sanggupan untuk membayar masih ada, bahkan mungkin kelas III sekali pun. Untuk kategori ini pihak yang bersangkutan hanya perlu membawa surat keterangan tidak mampu pada saat daftar agar dibebaskan dari pembayaran premi (disubsidi oleh pemerintah).
Semua jenis penyakit akan ditanggung oleh BPJS. Mulai dari sakit yang ringan - ringan hingga penyakit kritis sekali pun. Akan tetapi BPJS juga sudah mempunyai standar - standar tertentu, baik berkenaan dengan diagnosa medis mapun obat - obatan yang diberikan ke pengguna BPJS. Standar yang diberlakukan biasanya termasuk dalam standar dasar.
Sebagai salah satu perusahaan asuransi kesehatan, BPJS masih punya beberapa kekurangan dan batas - batas tertentu. Misalnya mengenai aturan sistem rujukan yang seringkali dianggap terlalu ribet, jumlah rumah sakit yang bekerjasama terbatas, atau bahkan dalam hal pelayanan di rumah sakit.
Peserta BPJS juga hampir pasti tidak dapat berobat ke luar negeri. Lebih jelasnya tentang perbedaan BPJS dengan perusahaan asuransi swasta lain akan dijelaskan dibawah ini.
Perbandingan BPJS dengan perusahaan asuransi lain
Kelebihan BPJS - Kelemahan Asuransi Swasta
1. Penetapan preminya sangat murah. Sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa peserta BPJS setiap bulannya hanya diwajibkan membayar iuran sesuai dengan kelasnya masing - masing, mulai dari Rp 25.500, Rp 42.500, sampai Rp 59.500. Berbeda dengan di asuransi swasta yang kebanyakan preminya jauh lebih mahal di semua kelas.
2. Tidak diberlakukan sistem pre – existing condition (kondisi sakit sebelumnya). Semua orang baik dengan kondisi sakit maupun yang sehat bisa mendaftar menjadi anggota BPJS. Perusahaan asuransi lain biasanya mencantumkan syarat pre – existing condition sebelum mendaftar.
3. Tidak ada medical check-up, hal ini sudah jelas dikarenakan tidak ada pre – existing condition sebagaimana dijelaskan di atas. Berbeda dengan asuransi swasta lain yang mewajibkan diadakan medical chek up.
4. Tidak ada batasan. Maksudnya disini semua biaya perawatan yang dijalani akan ditanggung semuanya oleh BPJS, asalkan sesuai dengan ketentuan dan standar dari pihak BPJS. Berbeda dengan asuransi swasta lain yang terkadang memberlakukan batasan pada jumlah hari rawat inap maupun besaran biayanya.
Kelemahan BPJS - Kelebihan Asuransi Swasta
1. Prosedurnya atau alur pelayanan nya bisa dibilang memang agak panjang. Untuk berobat, peserta BPJS tidak bisa langsung menuju rumah sakit. Ia harus terlebih dahulu datang ke klinik atau puskesmas setempat (faskes tingkat I). Berbeda dengan asuransi swasta. Pasien dapat berobat di rumah sakit manapun, tanpa harus meminta rujukan sebelumnya.
Tidak bisa berobat di sembarang rumah sakit. Selain harus melewati mekanisme panjang rujukan tadi, peserta BPJS juga hanya bisa berobat di rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS saja (biasanya hanya rumah sakit umum). Berbeda dengan peserta asuransi swasta yang bisa berobat hampir di semua rumah sakit (umum maupun swasta).
Tidak bisa berobat di luar negeri. Untuk di dalam negeri saja masih banyak rumah sakit yang belum bekerjasama, apalagi di luar negeri. Berbeda dengan asuransi swasta yang pesertanya bisa berobat di semua rumah sakit baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Kemungkinan antrian nya akan panjang. Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa saat ini pemerintah mewajibkan setiap warga Negara harus terdaftar sebagai peserta BPJS. Namun justru sebaliknya, rumah sakit yang sudah bekerjasama jumlahnya masih sedikit, hal ini tentu saja menyebabkan seringkali terjadi antrian.
Bahkan dalam beberapa kasus, terkadang peserta BPJS seakan akan dikesampingkan daripada pasien umum atau yang memakai asuransi lain. Berbeda dengan peserta asuransi swasta lain yang lebih mudah untuk memilih rumah sakit, dan seringkali lebih diprioritaskan. Baca Juga: Cara Mengajukan KPR ke BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya.
Demikianlah Artikel Perbandingan BPJS Dengan Perusahaan Asuransi Lain
Sekianlah artikel Perbandingan BPJS Dengan Perusahaan Asuransi Lain kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perbandingan BPJS Dengan Perusahaan Asuransi Lain dengan alamat link https://ayumasaki.blogspot.com/2017/06/perbandingan-bpjs-dengan-perusahaan.html