Catatan Harian AYU yang dituangkan dalam Sebuah Blog. Terutama Pengalaman dalam keseharian termasuk informasi perbankan dan keuangan.

Wednesday, April 19, 2017

Syarat Umum, Analisa Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Syarat Umum, Analisa Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah (UKM) - Hallo sahabat Blog AYU., Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat Umum, Analisa Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah (UKM), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kredit Bank, Artikel Perbankan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Syarat Umum, Analisa Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
link : Syarat Umum, Analisa Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Baca juga


Syarat Umum, Analisa Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan. 

Produk kredit ini merupakan fasilitas pinjaman uang berupa pemberian dana yang ditujukan untuk pembiayaan modal usaha bisnis produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak, namun belum bankable. Kredit ini ditujukan untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit.

Syarat Umum, Analisa Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Dalam definisinya, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan, menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Baca Juga: Penting! Yang Harus Anda Pertimbangkan Sebelum Mengajukan Pinjaman ke Bank

Syarat Umum Pinjaman Usaha

Berikut adalah beberapa kriteria sebagai syarat umum yang harus dimiliki untuk dapat mendaftar fasilitas kredit ini, diantaranya:

• Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
• Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama
• Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas
• Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan        kolektibilitas lancar, atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah

UKM menjadi salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan Indonesia. UKM banyak dianggap memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Selain membantu negara atau pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru, lewat sektor usaha ini juga banyak tercipta unit-unit kerja baru yang menggunakan tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga.

Selain itu, UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. Karena itulah, perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi jaringan bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.

Baca Juga: Syarat dan Cara Meminjam Uang di Bank Perorangan

Dalam pengajuan kreditnya, terdapat beberapa dokumen yang wajib dipenuhi, apa saja;

• Bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang    menikah)
• Khusus kredit Rp 50 juta keatas dipersyaratkan dokumen legalitas usaha, seperti: NPWP (Nomor       Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SKDU (Surat Keterangan Domisili           Usaha)
• Surat Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana yang            bersangkutan memiliki usaha ; atau
• Surat Ijin Usaha
• Fotokopi rekening giro/tabungan 6 bulan terakhir

Analisa Kredit
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C).

Karakter
Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank sentral.

Kapasitas
Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.

Modal
Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

Jaminan
Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.

Kondisi ekonomi
Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi pada masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.

Hal-hal yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kredit

• Jangka waktu kredit
• Suku bunga
• Cara pembayaran
• Agunan/ jaminan kredit
• Biaya administrasi
• Asuransi jiwa dan tagihan

Untuk mendapatkan pinjaman kredit usaha ini yang terpenting untuk diperhatikan adalah kekuatan dari usaha itu sendiri. Maka bila usaha Anda memang sangat kuat maka Anda akan mudah untuk mendapatkan nilai yang bagus dari Bank. Sebaliknya jika usaha Anda tidak memiliki hal-hal yang baik, maka kemungkinan besar pengajuan KUR tanpa agunan ini akan ditolak. Kekuatan usaha ini sendiri bisa terlihat dari banyak hal seperti misalnya kestabilan usaha, prospek usaha, dan keuangan usaha.
Kesimpulan

Berikan yang Terbaik Untuk Usaha Anda . Demikianlah beberapa informasi mengenai pinjaman usaha dengan segala detail penjelasannya seperti tujuan, jenis penyaluran, serta cara mendapatkan pinjaman usaha dengan agunan dan tanpa agunan. Dari informasi ini diharapkan Anda memiliki pengetahuan, pemahaman, dan kecermatan yang baik untuk menentukan yang terbaik untuk usaha Anda. Maka jika Anda telah mampu memenuhi kriteria yang ada untuk bisa mendapatkan pinjaman usaha ini maka mengapa tidak Anda ajukan saja permintaan tersebut. Toh, ini fasilitas yang disediakan negara untuk rakyatnya.

Secara umum tujuan penyelenggaraan pinjaman usaha oleh pemerintah adalah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, menciptakan lapangan kerja, dan menanggulangi kemiskinan. Maka untuk mewujudkan tujuan itu, pemerintah pun menerbitkan paket kebijakan pengembangan dan pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK. 



Demikianlah Artikel Syarat Umum, Analisa Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sekianlah artikel Syarat Umum, Analisa Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah (UKM) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Syarat Umum, Analisa Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan alamat link http://ayumasaki.blogspot.com/2017/04/syarat-umum-analisa-pinjaman-usaha.html
Syarat Umum, Analisa Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: rafi