Catatan Harian AYU yang dituangkan dalam Sebuah Blog. Terutama Pengalaman dalam keseharian termasuk informasi perbankan dan keuangan.

Friday, January 13, 2017

Inilah Persamaan serta Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Inilah Persamaan serta Perbedaan Cek dan Bilyet Giro - Hallo sahabat Blog AYU., Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Persamaan serta Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perbankan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Inilah Persamaan serta Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
link : Inilah Persamaan serta Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Baca juga


Inilah Persamaan serta Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro- Cek adalah sebuah perintah yang tertulis diatas selembar kertas cek yang bertanda tangan nasabah kepada bank supaya dapat menarik dananya. Sedangkan bilyet giro masih kurang familiar apabila dibandingkan dengan cek, namun saat ini banyak nasabah yang menggunakannya dalam transaksi bank dengan berbagai keperluan nasabah. Memiliki fungsi yang serupa dengan cek, bilyet giro seringkali digunakan oleh nasabah untuk memberikan perintak kepada bank untuk melakukan pemindah bukuan dari pemilik ke penerima dana.

Kalau anda saat ini masih bingung perbedaan serta persamaan antara cek dan bilyet giro, anda bisa menyimak dibawah ini.


Cek adalah sebuah perintah yang tertulis diatas selembar kertas cek yang bertanda tangan nasabah kepada bank supaya dapat menarik dananya. Dengan kata lain cek ini adalah surat perintah dari nasabah ke bank tanpa syarat apapun. Kalau anda melihat bentuk fisik dari cek, maka disana ada nama penerima dana dan juga nama pemegang cek. Artinya disini, kalau ada seseorang yang memegang cek yang peruntukannya atas namanya maka bank harus membayarkan uang sejumlah nominal yang sama dengan apa yang sudah tertulis dalam cek. Pembayaran dapat dilakukan daam bentuk tunai ataupun melalui pemindah bukuan dari bank ke rekening pemegang cek.

Cek dan Penggunaannya Dalam Transaksi Perbankan

Pencairan tidak hanya dapat dilakukan di bank penerbit cek, tapi bisa juga dilakukan di bank lain selama nama pemegang cek sama dengan orang yang membawa cek tersebut. Hanya saja prosesnya tidak dapat dilakukan saat itu juga, namun melalui kliring yang memakan waktu sekitar satu hari. Cek ini bukanlah sesuatu yang baru, menurut cerita sejarah pembayaran dengan menggunakan cek ini sudah terjadi sejak jaman Romawi pada tahun 352 SM. Namun bukti sejarah yang tercatat mengatakan kalau pembayaran dengaan menggunakan cek pertama kali dilakukan di Belanda di sekitar tahun 1500 M hingga berkembang ke inggris tahun sekitar tahun 1700 M.

Di kalangan pedagang muslim, cek juga sudah sangat familiar dengan system saqq yang merupakan kata serapan cheque (cek dalam bahasa inggris) yang digunakan pada masa pemerintahan Raja Harun al-Rashid pada masa Khalifah Abbasiyah.

Jenis Jenis Cek

1. Cek Atas Nama–Cek ini terbit atas nama badan hukum tertentu atau bisa juga atas nama seseorang yang tertulis di dalam cek.

2. Cek Atas Unjuk–Kebalikan dari cek atas nama, dalam cek ini tidak tertulis nama badan hukum tertentu ataupun nama seseorang, jadi siapapun dapat menguangkan si pembawa cek.

3. Cek Silang–Jenis cek ini adalah cek yang di pojok kiri atas terdapat dua tanda silang yang merubah fungsi cek tunai menjadi non tunai untuk melakukan pemindah bukuan.

4. Cek Mundur–Dalam cek ini terdapat tanggal mundu dari tanggal sekarang.
5. Cek Kosong– Dalam cek jenis ini, dana yang tersedia di dalam rekening giro berada di bawah atau malah tidak ada sama sekali dari yang tertulis di cek.

Menurut Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178, cek yang resmi dan memenuhi syarat sah nya harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :
  • Ada tulisan CEK dalam surat cek yang sah dan resmi
  • Di dalam cek memuat sebuah perintah kepada bank yang tidak memerlukan syarat untuk mengeluarkan sejumlah uang tertentu seseuai yang tertulis dalam cek.
  • Tertera nama bank yang harus membayar, nama pemberi dan nama penerima cek.
  • Tersebut tanggal dan lokasi  cimana cek dikeluarkan
  • Yang paling penting harus ada tanda tangan penarik.


Pengertian Bilyet Giro serta Ketentuan Pemakaiannya

Bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan dari seorang nasabah pada bank yang berkaitan untuk memindahkan dana dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya tercatat dalam bilyet giro. Pembayaran dengan system giro ini pertama kali digunakan di Kerajaan Ptolemaik Mesir sekitar abad 4 SM. Pada perkembangannya giro menjadi cara pembayaran di Alexandria, Mesir.
Supaya bilyet giro dapat dipakai secara resmi, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi :

1. Nama beserta nomer bilyet.
2. Nama tertarik harus tertera dalam bilyet giro.
3. Perintah jelas dari nasabah kepada bank tanpa ada syarat apapun untuk melakukan pemindah bukuan dana dari rekening penarik.
4. Nama beserta nomer rekening pemegang.
5. Nama lengkap bank penerima
6. Jumlah dana yang akan dipindah bukukan yang tertulis lengkap dalam bentuk huruf dan angka.
7. Tanggal dan tempat melakukan penarikan
8. Tanda tangan dan nama lengkap, dan dapat juga dilengkapi cap atau stempel

Persamaan Cek dan Bilyet Giro

Pada dasarnya bentuk fisik keduanya sama, selain bentuk fisiknya inilah persamaan lainnya antara Cek dan Bilyet Giro :

1. Antara cek dan bilyet giro, dua duanya sama sama merupakan alat pembayaran giral.
2. Sama sama memiliki masa kadaluarsa yang sama yaitu selama 70 hari sejak tanggal tertulis di cek.
3. Di dalam lembaga kliring, cek dan giro sama sama dapat dijadikan bahan perhitungan.
4. Sama sama merupakan perintah bank untuk melakukan mutasi rekening nasabah

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Setelah anda menyimak persamaan antara cek dan bilyet giro, kemudian inilah perbedaan mendasar yang membedakan antara cek dan bilyet giro

Cek
1. Dapat segera dicairkan tunai di bank
2. Dapat dibayarkan dari bank atas unjuk
3. Ada biaya materai dalam setiap penarikan cek.
4. Manfaat utamanya adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk mencairkan sejumlah uang tunai seperti yang tertulis di dalam cek kepada pemegang cek.
5. Tidak bisa dicairkan kalau tidak tercantuk tanggal penerbitannya.
6.  Ada tanggal penerbitan karena ada juga yang namanya cek mundur
7.  Sumber hukum nya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Bilyet Giro
1. Tidak dapat segera dicairkan secara tunai di bank
2. Hanya dapat dilakukan atas nama
3. Manfaat utamanya adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah uang kepada orang yang sudah ditunjuk.
4. Dapat diserahkan sebelum tanggal efektifnya jika lebih awal dari tanggal penerbitan.
5. Tercantuk tanggal efektif dan juga tanggal penerbitan
6. Sumber hukumnya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI)

Dapatkan Kemudahan Menggunakan Cek dan Giro

Kalau dipakai dengan benar, dalam proses pembayaran ataupun transfer cek dan giro ini akan sangat membantu. Ada sangat banyak transaksi bisnis yang dapat tercipta lebih mudah dengan menggunakan kedua alat bayar ini. Walaupun begitu bukan berarti Anda tidak perlu waspada, ada banyak kasus dan permasalahan yang muncul terkait dengan penyimpangan dan penyalahgunaan cek dan giro kosong.

Disaat pembayaran sudah jatuh tempo dan dibutuhkan banyak orang yang menyalah gunakan dengan menerbitkan cek atau giro kosong, saat akan dicairkan ternyata tidak ada saldonya. Untuk menghindarinya anda dapat mencari informasi yang jelas kepada bank yang bersangkutan untuk keamanan transaksi saat menggunakan cek dan giro.



Demikianlah Artikel Inilah Persamaan serta Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Sekianlah artikel Inilah Persamaan serta Perbedaan Cek dan Bilyet Giro kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah Persamaan serta Perbedaan Cek dan Bilyet Giro dengan alamat link https://ayumasaki.blogspot.com/2017/01/inilah-persamaan-serta-perbedaan-cek.html
Inilah Persamaan serta Perbedaan Cek dan Bilyet Giro Rating: 4.5 Diposkan Oleh: rafi