Catatan Harian AYU yang dituangkan dalam Sebuah Blog. Terutama Pengalaman dalam keseharian termasuk informasi perbankan dan keuangan.

Tuesday, June 6, 2017

Pengertian Fungsi dan Manfaat Asuransi

Pengertian Fungsi dan Manfaat Asuransi - Hallo sahabat Blog AYU., Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Fungsi dan Manfaat Asuransi , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Pengertian Fungsi dan Manfaat Asuransi
link : Pengertian Fungsi dan Manfaat Asuransi

Baca juga


Pengertian Fungsi dan Manfaat Asuransi

Mengenal Perusahaan Asuransi-Telah dijelaskan pada artikel sebelumnya yaitu mengenai Jenis-Jenis Lembaga Keuangan di Indonesia dan fungsinya, didalam artikel tersebut dijelaskan bahwa perusahaan asuransi termasuk lembaga keuangan bukan bank, akan tetapi perusahaan asuransi masih memegang peran penting sebagai salah satu jenis lembaga keuangan di suatu Negara. 

Fungsi dari perusahaan asuransi itu sendiri adalah sebagai jaminan bagi para pemakai jasa asuransi dalam mengantisipasi kemungkinan munculnya kerugian-kerugian tertentu diakibatkan oleh suatu peristiwa yang tidak pasti terhadap hidup atau bahkan meninggalnya seseorang. 

Pengertian Fungsi dan Manfaat Asuransi

Penjelasan fungsi asuransi lebih lengkapnya akan dibahas dibawah ini, terdapat pula istilah-istilah yang sering dipakai dan contoh asuransi yang umumnya ditawarkan.

Pengertian Perusahaan Asuransi

Apa yang dimaksud perusahaan asuransi? Perusahaan asuransi adalah suatu lembaga yang menyediakan berbagai polis atau perjanjian asuransi untuk melindungi pemakai jasa atau nasabahnya dari berbagai macam resiko kerugian tidak pasti dengan cara membayar premi secara teratur dan jangka waktu tertentu. 

Contoh perusahaan asuransi yang sudah umum digunakan, misalnya seperti: Allianz, AIA Financial, AXA Mandiri, Manulife, Prudential, Sinarmas dan masih banyak lagi lainnya.

Fungsi dan Manfaat Asuransi

Beberapa manfaat yang akan di peroleh jika mengikuti program asuransi, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Sebagai Alat atau Prasarana Menabung

Prasarana menabung, maksudnya ialah sejumlah dana yang diasuransikan memiliki nilai tunai dan dapat diambil kembali, prinsip nya hampir sama seperti menabung. Jenis asuransi ini termasuk ke dalam jenis asuransi seperti whole life atau endowment. Beberapa jenis produk asuransi juga sengaja digabungkan dengan investasi, biasa disebut unitlink.

2. Memberikan Perlindungan dan Rasa Aman

Dengan pilihan untuk mendaftar polis asuransi, akan timbul perasaan aman dan tenang karena objek yang diasuransikan telah mendapat jaminan dari penanggung polis atau pihak perusahaan sehingga segala kemungkinan resiko bisa dikurangi.

3. Pengalokasian Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil

Hal ini dikarenakan semakin besar risiko kerugian yang timbul maka semakin besar pula premi yang dibayarkan oleh pihak penanggung polis.

4. Memberikan Tingkat Kepastian

Maksudnya adalah pada dasarnya pihak yang tertanggung berusaha untuk mengurangi konsekuensi tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan. Sehingga dalam hal ini pemakaian asuransi akan merubah pandangan dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif lebih pasti.

5. Produktifitas Usaha Tertanggung akan Meningkat

Bagi pihak tertanggung atau anggota yang ingin berinvestasi pada suatu bidang usaha tertentu (High Risk), sebagian resiko investasi tersebut ditutup oleh asuransi yang telah dibayarkan sehingga kerugian yang mungkin saja bisa terjadi di kemudian hari dapat segera diminimalisir.

6. Jaminan Kredit

Polis asuransi juga dapat difungsikan sebagai jaminan pinjaman kredit. Biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan hanya berlaku untuk  jenis kredit dan bank tertentu, sehingga sangat selektif dalam penggunaannya.


Jenis-Jenis Risiko yang Dapat Diasuransikan

Dalam kehidupan ini sebuah risiko merupakan hal yang yang wajar dan tidak bisa kita hindari, namun bisa siasati dengan mengurangi atau bahkan memindahkan risiko yang harusnya kita tanggung kepada pihak lain jika memang terjadi di kemudian hari. 

Namun tidak serta merta semua risiko dapat diasuransikan, untuk bisa diasuransikan harus memenuhi beberapa kriteria – criteria yakni sebagai berikut:

1. Kerugian harus bersifat pasti (definitive),  contohnya seperti resiko meninggal, sakit dan usia tua, termasuk kondisi sekitar yang dapat diidentifikasikan, seperti bangunan hancur atau kecelakaan pada kendaraan tertentu.

2. Kerugian terjadi karena faktor ketidaksengajaan, contohnya seperti menderita penyakit kritis tahap akhir, kecelakaan, atau bahkan tertimpa bencana alam.

3. Kerugian juga bersifat meyakinkan, seperti seseorang yang tidak mampu lagi bekerja diakibatkan kecelakaan kerja, mesin yang gagal berfungsi karena kondisi rusak berat.

4. Objek yang diasuransikan mempunyai nilai dan dapat dikonversi dengan nilai uang.

5. Risiko yang terjadi tidak melanggar kepentingan umum.

6. Premi asuransi yang dibebankan nilainya cukup wajar, tidak boleh terlalu tinggi.

7. Harus ada kepentingan yang dapat diasuransikan dari pihak pengguna jasa asuransi.

Istilah-Istilah Yang Berkaitan Dalam Asuransi

1. Polis Asuransi: Surat Perjanjian yang berisi perjanjian asuransi antara Pihak penanggung dengan Pihak tertanggung Polis.

2. Pemohon (Applicant): Orang yang mengajukan permohonan sebuah asuransi dan dalam kondisi belum disetujui pihak penanggung.

3. Pemegang Polis (Policy Owner): Pemegang polis asuransi (sudah disetujui dan resmi menjadi anggota).

4. Tertanggung (Insured):  Pihak yang menjadi objek pertanggungan atau di asuransikan.

5. Penerima Uang Pertangungan (Beneficiary): Seseorang atau bisa juga terdiri dari beberapa orang yang sudah ditunjuk sebelumnya untuk menerima manfaat asuransi atau uang pertanggungan.

6. Uang Pertanggungan: Nilai uang yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada Pemegang (sudah tercantum dalam Polis Asuransi).

7. Premi : Sejumlah uang (tercantum dalam polis) yang menjadi beban pihak Tertanggung dan telah disetujui untuk dibayarkan kepada Penanggung.

8. Nilai Tunai: Sejumlah uang yang sudah disetujui di polis dan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis apabila dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat pihak tertanggung telah meninggal dunia.

"Sumber: http://www.pengertianku.net/2015/08/pengertian-perusahaan-asuransi-dan-contohnya.html"


Jenis-Jenis Asuransi

Jenis-Jenis Asuransi

Menurut bentuk-bentuknya asuransi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Berikut ini jenis asuransi yang umum digunakan:

1. Asuransi jiwa

Jenis asuransi ini memberikan keuntungan finansial kepada orang yang ditunjuk atas kematian pihak tertanggung atau nasabah asuransi. Perusahaan yang bertindak sebagai penyedia asuransi jiwa akan membayar setelah pihak tertanggung meninggal dunia. Adapun sebagian perusahaan asuransi dapat mengusahakan sebelum dia meninggal dunia pihak tertanggung bisa mengklaim dananya terlebih dahulu. 

2. Asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan merupakan salah satu produk asuransi yang ditujukan khusus untuk menangani masalah-masalah kesehatan yang diakibatkan oleh suatu penyakit atau untuk menanggung biaya perawatan kepada pihak tertanggung. 

Biasanya asuransi ini berfungsi sebagai pelindung dari pihak tertanggung menghadapi resiko cedera, sakit, cacat atau bahkan kematian yang disebabkan hal tidak terduga atau kecelakaan. Asuransi kesehatan bisa dibeli untuk diri sendiri (pihak tertanggung) maupun untuk anggota keluarga lain.

3. Asuransi pendidikan

Asuransi pendidikan menjamin dalam bidang pendidikan, misalnya seperti orang tua yang sengaja mengasuransikan pendidikan bagi anak-anaknya, sehingga biaya yang harus dibayar oleh pihak tertanggung tergantung pada jenjang pendidikan yang diinginkan nantinya. Asuransi ini merupakan solusi terbaik bagi masa depan para penerus kita nantinya.

4. Asuransi kendaraan

Asuransi kendaraan adalah asuransi yang paling umum digunakan saat ini misalnya seperti asuransi kendaraan berupa mobil, asuransi kendaraan yaitu dimaksudkan apabila terjadi kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh kendaraan pihak tertanggung (tertabrak misalnya). 

Selain itu asuransi ini juga dapat mengganti kehilangan maupun kerusakan kendaraan pihak tertanggung. Selain 4 nama diatas sebenarnya masih banyak lagi macam-macam atau jenis- jenis asuransi yang lainnya. Namun diatas adalah contoh yang paling umum digunakan saat ini.

Semoga ulasan singkat Pengertian Fungsi dan Manfaat Asuransi, dengan begitu anda akan menjadi lebih tahu apa itu perusahaan Asuransi, jenis jenis asuransi, manfaat dan fungsinya.



Demikianlah Artikel Pengertian Fungsi dan Manfaat Asuransi

Sekianlah artikel Pengertian Fungsi dan Manfaat Asuransi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Fungsi dan Manfaat Asuransi dengan alamat link http://ayumasaki.blogspot.com/2017/06/pengertian-fungsi-dan-manfaat-asuransi.html
Pengertian Fungsi dan Manfaat Asuransi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: rafi